UJUNG BATU, DetakPatriaNews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu mengambil langkah tegas terkait pengelolaan retribusi parkir di Kecamatan Ujung Batu. Kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak pengelola, Dasriyanto, resmi diputuskan menyusul adanya dugaan tunggakan retribusi sebesar Rp76,5 juta yang belum disetorkan ke kas daerah.
Pemutusan kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kerja Sama yang diterbitkan pada 1 September 2026 dan ditandatangani Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Minarli Ismail, SP.
Dalam surat tersebut disebutkan, kewajiban retribusi yang belum disetorkan mencapai Rp76.500.000. Tunggakan itu berkaitan dengan jangka waktu pengelolaan retribusi parkir selama beberapa bulan, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Dishub Rokan Hulu.
Kerja Sama Pengelolaan Parkir Diputuskan
Berdasarkan ketentuan dan klausul dalam perjanjian kerja sama, Dishub Rokan Hulu menyatakan pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak pengelola parkir Ujung Batu.
Selain memutus kerja sama, pihak pengelola juga diberikan waktu satu minggu sejak tanggal surat diterbitkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban retribusi yang termasuk belum disetorkan ke kas daerah.
Nilai Rp76,5 juta tersebut tentu bukan angka kecil. Di tengah jaminan transparansi pengelolaan pendapatan daerah, masyarakat juga wajar mengeluarkan kebijakan bagaimana mekanisme pemungutan, pencatatan, hingga penyetoran retribusi parkir selama jangka waktu tersebut.
Masyarakat Permintaankan Aliran Retribusi Parkir
Hingga berita ini diterbitkan, DetakPatriaNews.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola parkir, Dasriyanto, mengenai masalah tunggakan tersebut, termasuk penjelasan terkait penggunaan atau keberadaan dana retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah.
DetakPatriaNews.com akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait jika telah memperoleh keterangan resmi.***(SPA)
Catatan Redaksi : Informasi mengenai dugaan tunggakan dalam berita ini Merujuk pada surat pemberitahuan pemutusan kerja sama dari Dishub Kabupaten Rokan Hulu. Status dan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola masih menunggu klarifikasi resmi.













