Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pria, 9 Paket Sabu Disita

KAMPAR, DetakPatriaNews.com – Seorang pria berinisial HA (29), warga Desa Lubuk Tarap, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap personel Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

HA diamankan di pinggir jalan kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 2,23 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Simpang Dua.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putra bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Tim langsung bergerak ke TKP dan benar, kita temukan pelaku HA di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai Simpang Dua. Tim berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti,” ungkap AKP Era Maifo.

Polisi Sita 9 Paket Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu di dalam dompet warna hijau yang berada di sepeda motor. Polisi juga menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu di dalam dompet warna hijau, satu plastik klip bening kosong, alat berupa sendok sabu dari pipet, serta satu unit telepon genggam merek Samsung J4 Prime.

Menurut Kapolsek, saat diinterogasi, HA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JU yang disebut berdomisili di Desa Perhentian Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

HA juga mengakui bahwa sembilan paket sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kembali.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas AKP Era Maifo.

Terancam Pasal Narkotika

Selanjutnya, HA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kampar.

Kapolsek menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.***(SPA)

Redaksi DetakPatriaNews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *