Polsek Tapung Amankan 32 Paket Sabu 31,41 Gram

TAPUNG, KAMPAR — Satuan Reskrim Polsek Tapung keamanan seorang pria berinisial IN (27) , warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB , polisi mengamankan 32 paket sabu-sabu dengan berat kotor 31,41 gram .

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto mengatakan, pelaku diamankan saat berada di depan rumah warga di kawasan Flamboyan, Desa Tanjung Sawit.

Baca Juga: Karyawan PT SAM II Tewas Diduga Dianiaya Oleh Rekan Kerjanya Dipukul Menggunakan Kayu Broti

“Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Kompol Bambang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama personel langsung menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas keamanan IN yang saat itu sedang berdiri di depan sebuah rumah warga di kawasan Flamboyan VI, Desa Tanjung Sawit.

Baca Juga: Inilah Visi Misi Jefri Mustafa Calon Kepala Desa Sukadamai

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu yang tergeletak di batang pohon. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Flamboyan XII.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 31 paket narkotika jenis sabu , terdiri dari satu paket besar, lima paket sedang dan 25 paket kecil yang disimpan di dalam bola plastik kecil berwarna biru.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua alat timbang, dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Menurut keterangan polisi, mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, IN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RO yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di pinggir Jalan Lintas Kota Batak.

Baca Juga: Tim Gabungan Grebeg Cafe Di Rambah Hilir, Polisi Sita Sabu

Selanjutnya, IN beserta seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, IN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .***(SPA)

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *