Polsek Tambusai Utara Amankan Pengedar Ekstasi di Tambusai Utara

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com — Personel Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FE alias P (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari lokasi, petugas menyita dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,055 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Bangun Jaya.

Baca Juga: Bawa Kabur Wanita Pelajar SMP, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Menurutnya, personel melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan mendapati dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.

Baca Juga: Polisi Temukan Senpi Rakitan Saat Melakukan Pengembangan Kasus Sabu Di Bonai Darusalam

Dari lokasi, polisi menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,055 gram. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap FE alias P dengan disaksikan pihak RT setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu buah kaca pirex dan dua unit telepon genggam.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan satu buah bong dan satu buah mancis kompor yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi menyita satu unit Samsung Note 20 Ultra warna bronze, satu unit Samsung Note 9 warna dongker, satu tas sandang warna hitam, kunci mobil, serta uang tunai sebesar Rp1.155.000.

Baca Juga : Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pengedar Narkoba 6 Paket Diamankan

“Yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Hasil Tes Urine Positif

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap FE alias P. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung AMP dan MET.

Dalam perkara tersebut, FE alias P disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga masih memburu seorang pria yang diduga berada di lokasi saat penggerebekan dan melarikan diri.***(SPA)

DetakPatriaNews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *