Polsek Ujung Batu Bongkar Jaringan Narkoba di Rokan Hulu, 6 Tersangka Diamankan

Penggerebekan dini hari ungkap sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda di wilayah Ujung Batu dan Rambah Samo

DetakPatriaNews | Rokan Hulu – Aparat kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) dini hari.

Pengungkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, serta di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IV/2026/SPKT/Polsek Ujung Batu/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tertanggal 13 April 2026.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP. Sudarto Sihombing SE, terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dusun Sukamaju.

Sekitar pukul 00.50 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial RH (44), AM (31), dan AA (34) yang kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka RH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SKR (41) yang berada di wilayah Rambah Samo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Rambah Samo – Pasir Pangaraian. Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni SKR (41), MR (22), dan CN (38).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari dua lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan pendukung, antara lain:

TKP Ujung Batu:
Sabu dengan berat kotor 4,48 gram
1 butir pil ekstasi (0,46 gram)
Timbangan digital, alat isap (bong), kaca pirex, dan perlengkapan lainnya
3 unit handphone berbagai merek
Uang tunai Rp 776.000

TKP Rambah Samo:
Sabu dengan berat kotor 29,24 gram
1 butir pil ekstasi (0,48 gram)
Alat hisap dan perlengkapan lainnya
3 unit handphone
Uang tunai Rp 1.000.000

Hasil Pemeriksaan

Dari enam tersangka yang diamankan, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, antara lain:
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Penegasan Aparat

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Rokan Hulu guna menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *