Sabu 3,96 Gram, Pria di Kunto Darussalam Diamankan Satresnarkoba Polres Rohul

ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam. Seorang pria berinisial A (28), warga Desa Muara Dilam, diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 3,96 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga : Tim Bola Voli Putri Kanvas Ponsel Juara 1

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Minggu, 13 September 2026. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Desa Muara Dilam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan.

Setelah informasi tersebut dipastikan, tim Opsnal yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo bergerak menuju lokasi dan mengamankan A.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 3,96 gram.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu kaca pirex, satu kompor, satu mancis, satu sendok plastik serta satu unit handphone merek Infinix warna putih.

Baca Juga ; Remaja 17 Tahun Tewas Gantung Diri Di Kabun, Akibat Putus Cinta

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, A mengakui barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang disebut berada di Pasir Pangaraian.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap A, polisi menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(SPA)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *