Polres Rohul Periksa Tersangka Kasus Kematian Bayi di Tambusai Utara

ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan kematian seorang bayi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Seorang perempuan berinisial RR (29), yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut, memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dan melanjutkan proses hukum.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Rabu (16/9/2026). Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, RR melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya ketika sedang seorang diri.

Setelah persalinan, bayi tersebut dibungkus menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam tas berwarna merah tua. Sejumlah pakaian juga ditemukan di dalam tas tersebut.

Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu. Penyidik terus mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan terus dilakukan secara profesional berdasarkan fakta yang ditemukan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sebuah tas berwarna merah tua yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan laporan kepolisian, perkara ini mengacu pada Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Rokan Hulu masih mendalami perkara tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa terungkap secara jelas dan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.***(SPA)

 

 

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu

Catatan: Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghilangkan hak seseorang atas asas praduga tak bersalah.

DetakPatriaNews.com — Aktual, Cerdas, Profesional & Berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *