ROKAN HULU – Polsek Rokan IV Koto mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu (17/10/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (29) dan menyita 15 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,40 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto sekitar pukul 14.00 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Pendalian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I., melaporkannya kepada Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H.
Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penindakan di areal perkebunan masyarakat Desa Pendalian dan mengamankan M.
Polisi Sita 15 Paket Diduga Sabu dan Uang Rp2,8 Juta
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,40 gram. Berdasarkan laporan kepolisian, M mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lainnya, yakni dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix berwarna hitam, uang tunai Rp2,8 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau, satu kotak earpod warna putih, serta satu tas selempang merek Tough Warrior warna hijau army.
Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Rokan IV Koto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Lengkapi Berkas Perkara
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta gelar perkara.
Tahap berikutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain, melakukan penimbangan dan pengujian barang bukti di laboratorium, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.***(SPA)













