TAPUNG HILIR, KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang pria berinisial S alias I (51) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,48 gram.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan bersama Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H., dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir.
Menurutnya, terduga pelaku diamankan saat berada di halaman samping rumah di wilayah RT 014/RW 002, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Setelah mengamankan pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga sabu di dalam dompet berwarna merah yang berada di dalam tas selempang hitam.
Polisi Sita Timbangan dan Uang Tunai
Selain enam paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone merek Infinix warna putih, satu unit timbangan, satu sendok dari pipet berwarna hitam, satu buku catatan warna merah, satu tas selempang hitam merek Sport, satu dompet merah, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, S mengakui barang yang diduga narkotika tersebut berada dalam penguasaannya.
Terduga pelaku juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan G di wilayah SP 2, Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir.
Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir melakukan pengembangan ke rumah orang yang disebutkan tersebut. Namun, saat petugas tiba di lokasi, rumah yang dituju dalam keadaan kosong.
Polisi selanjutnya membawa S beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine
IPTU Riko Rizki Masri mengungkapkan, pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan hasil positif methamphetamine berdasarkan pemeriksaan awal.
Meski demikian, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, S diduga membawa, menguasai, dan/atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak atau izin.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Tapung Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***(SPA)
Sumber: Polres Kampar













