ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial C (19) yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi turut menyita sekitar 700 liter solar dari sebuah mobil yang telah dimodifikasi.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Kumu-Duri, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (17/10/2026), ketika Tim Unit II Satreskrim Polres Rokan Hulu menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penyelidikan itu, tim mengikuti sebuah mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF yang diduga melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa pengemudinya, yang diketahui berinisial C.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tangki modifikasi atau tangki tambahan di dalam mobil yang berisi sekitar 700 liter solar. Petugas juga menemukan empat foto barcode yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi di telepon genggam milik pengemudi.
Selanjutnya, pria tersebut bersama kendaraan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Sita Mobil dan Telepon Genggam
Dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1. Satu unit mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF dengan tangki modifikasi berisi sekitar 700 liter solar.
2. Empat foto barcode yang ditemukan di telepon genggam.
3. Satu unit telepon genggam merek OPPO A5 Pro berwarna hitam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus disalurkan sesuai peruntukannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut masih menjadi perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu.***(SPA)













