Polsek Tapung Hulu Tangkap Pria, 18 Paket Sabu Disita

KAMPAR — Jajaran Polsek Tapung Hulu mengamankan seorang pria berinisial DE (34), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat yang disebutkan sebesar 10 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Peri Padli menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Bukit Kemuning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung, IPDA Zulkarnain, bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Petugas kemudian mengamankan DE di salah satu rumah milik warga berinisial YU, tepatnya di Dusun Harapan Jaya, Desa Bukit Kemuning.

Polisi Sita 18 Paket Sabu

Setelah mengamankan DE, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan aparat desa setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna ungu yang tergantung di atas tembok. Di dalam tas itu ditemukan 17 paket kecil yang diduga berisi sabu dan satu paket berukuran sedang.

Selain narkotika yang diduga sabu tersebut, polisi turut menyita sebuah sendok yang terbuat dari pipet serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Menurut keterangan Kapolsek Tapung Hulu, DE mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Sabu Diduga Diperoleh dari Seseorang Berinisial TA

Dalam pemeriksaan awal, DE mengaku memperoleh barang yang diduga sabu itu dari seseorang berinisial TA untuk diperjualbelikan di Desa Bukit Kemuning.

Polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut guna mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika itu.

Selanjutnya, DE beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar.

Terancam Pasal Narkotika

IPTU Peri Padli menyebutkan bahwa DE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan pihak kepolisian.

Proses hukum terhadap DE masih berlanjut. Status dan dugaan keterlibatannya dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***(SPA)

 

Sumber: Polres Kampar

Redaksi DetakPatriaNews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *