ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Air Hitam, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AR (23), BI (46), dan DP (24). Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,43 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (14/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Air Hitam. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Pada Jumat pagi, tim operasional yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, IPDA Ardiansyah, S.H., melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut.
Delapan Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penggeledahan terhadap AR, petugas menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua lembar plastik klip bening, satu tas berwarna biru dongker merek Sport, uang tunai Rp623.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru dongker.
Sementara itu, dari BI, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening, uang tunai Rp1.925.000, satu unit telepon genggam Infinix berwarna perak, dan satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru dongker.
Adapun dari DP, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru dongker.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AR dan BI mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial M yang disebut berada di Kecamatan Tambusai.
Dalam perkara ini, AR dan BI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan DP diduga berperan sebagai kurir. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan hasil positif metamfetamina.
Polres Rohul Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam menindak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Ketiga pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap ketiganya masih berlanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***(SPA)
Sumber: Polres Rokan Hulu













