Polsek Kampar Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam 24 Jam, Bandar Dibekuk di Rokan Hulu

Pengungkapan jaringan narkotika oleh Polsek Kampar berkembang dari Kampar hingga Pekanbaru dan Rokan Hulu. Polisi menyita sabu, ekstasi, serta cairan vape diduga mengandung narkotika.

KAMPAR, DetakPatriaNews.Com – Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menangkap enam orang tersangka hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pengungkapan ini terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kampar, Pekanbaru, hingga Rokan Hulu.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, serta cairan vape yang diduga mengandung narkotika.

Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Asdisyah Mursyid mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial IP di kawasan Taman Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar pada Selasa (10/3/2026) malam.

“Penangkapan tersebut kemudian kami kembangkan hingga akhirnya enam pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Penangkapan Berkembang Hingga Pekanbaru

Dari tangan pelaku IP, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial NO dan SR di Jalan Pahlawan Kerja Blok D, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari keduanya, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 23,39 gram.

Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Vape Narkotika

Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi menangkap pelaku DO di lokasi yang sama di kawasan Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru.
Dari pelaku DO, petugas menyita:
Sabu-sabu 18,61 gram
23 butir pil ekstasi (inex) seberat 10,61 gram
2 cartridge vape cair diduga mengandung narkotika seberat 14,96 gram

Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku FA di Jalan Wonosari, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari tangan FA, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram.

Bandar Narkoba Ditangkap di Rokan Hulu

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial AL yang berada di wilayah Rokan Hulu.
Tim Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian bergerak menuju Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba dan berhasil menangkap AL di rumahnya.

Dari pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 96,63 gram yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Komitmen Polisi Berantas Narkoba
Kapolsek Kampar Asdisyah Mursyid menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim David Gusmanto bersama timnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya di wilayah Riau.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *