BADUNG, DETAKPATRIANEWS.COM – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis kokain seberat 4.594,5 gram atau sekitar 4,6 kilogram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA tersebut, petugas mengamankan dua warga negara (WN) Chile yang tiba di Bali menggunakan penerbangan rute Melbourne–Denpasar, setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Chile.
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis citra X-Ray terhadap barang bawaan penumpang yang menunjukkan indikasi mencurigakan. Petugas kemudian memeriksa dua tas backpack milik kedua penumpang tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan empat kemasan plastik hitam berisi serbuk putih yang diduga merupakan kokain. Barang tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang tas menggunakan modus false compartment atau kompartemen tersembunyi.
Pada tas backpack milik penumpang perempuan berinisial J, petugas menemukan dua kemasan dengan berat bruto 2.284,5 gram. Sementara itu, dari tas milik penumpang laki-laki berinisial B, ditemukan dua kemasan dengan berat bruto 2.310 gram.
Kedua penumpang tersebut mengaku datang ke Bali untuk berlibur.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam mengidentifikasi berbagai modus penyelundupan narkotika.
“Penindakan ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam mengidentifikasi indikasi penyelundupan, termasuk melalui modus penyembunyian barang pada kompartemen tersembunyi di dalam tas,” ujar Wawan.
Tiga Orang Lain Diamankan
Pada hari yang sama, Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan penanganan perkara kepada BNNP Bali di bawah koordinasi BNN Pusat untuk pengembangan lebih lanjut melalui tim gabungan.
Dalam pengembangan kasus, tim gabungan mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengemudi di sekitar area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, seorang warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuta, Bali. WNI tersebut diduga berperan sebagai penerima barang.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, penerima barang itu diduga bertindak atas perintah seorang pengendali. Hingga informasi ini disampaikan, tim gabungan masih melakukan pencarian dan upaya penangkapan terhadap pengendali yang dimaksud.
Aparat juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Potensi Selamatkan Rp36,7 Miliar
Penindakan terhadap kokain seberat sekitar 4,6 kilogram tersebut diperkirakan mampu mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap 22.973 jiwa.
Selain itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp36,7 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan sekaligus upaya mencegah masuknya narkotika melalui jalur udara internasional.
Ia menegaskan komitmen Bea Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Sinergi lintas instansi diharapkan dapat membantu membongkar jaringan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Sumber: Bea Cukai Ngurah Rai













