Polres Rohul Tangkap Pelaku Narkoba di Ujung Batu, Sita 11 Paket Sabu Seberat 3,34 Gram

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Di bawah kepemimpinan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, jajaran Polres Rohul terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Terbaru, petugas berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram, pada Sabtu malam (17/05/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial AY (25 tahun) diamankan di sebuah rumah yang berada di belakang Terminal Ujung Batu, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

“Penangkapan ini merupakan hasil sinergitas antara Polri dan masyarakat. Kami mendapat informasi dari warga pada 12 Mei lalu dan langsung menindaklanjutinya,” jelas AKP Repelita Ginting.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin IPDA Siswanto, S.H, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 11 paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening
  • 1 alat hisap sabu (bong)
  • 1 timbangan digital
  • 1 kaca pirek
  • 1 mancis
  • 1 tas merk Calvin Klein
  • Uang tunai sebesar Rp100.000
  • 1 unit handphone merk Vivo warna dongker

Saat diinterogasi, tersangka AY mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WL, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *