ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto yang mendapat dukungan Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan.
Korban dalam perkara ini adalah Resi Sartika (38), warga RT 004/RW 002 Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban berangkat dari rumah menuju Pasar Ujung Batu untuk membeli perlengkapan dagangan. Setelah selesai berbelanja, korban pulang dengan membawa tas hitam yang dikalungkan di leher. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y19S warna hitam serta uang tunai sebesar Rp4.000.000.
Saat melintas di Jalan Umum Desa Lubuk Betung, korban tiba-tiba didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah. Pelaku kemudian menarik tas korban secara paksa dan langsung melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur karena melaju dengan kecepatan tinggi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rokan IV Koto.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Rokan IV Koto bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial JD (23), warga Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi BM 6505 MAZ yang diduga digunakan saat beraksi.
– Satu buah dompet warna krem milik korban.
– Satu lembar KTP atas nama Resi Sartika.
– Satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)












