Polsek Kepenuhan Bongkar Curanmor, Dua Motor Ditemukan

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com — Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Seorang pria berinisial Z alias I (38) diamankan polisi setelah sebelumnya dicurigai warga hendak melakukan pencurian di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, pada Selasa (16/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, Z alias I mengaku pernah mengambil dua unit sepeda motor dan sejumlah barang lainnya dari rumah warga di Kampung Panjang, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Harianto mendapati rumahnya kehilangan dua unit sepeda motor beserta sejumlah barang lainnya.

Peristiwa itu diketahui korban pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati dua sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Dua kendaraan tersebut yakni Yamaha R15 warna putih biru dengan nomor polisi BM 5680 UP dan Honda Karisma tanpa body kap serta tanpa nomor polisi.

Selain sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit kompor gas, satu tabung gas dan satu set kunci perlengkapan bengkel.

Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada saudara dan tetangga. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan orang yang masuk ke rumahnya. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Diamankan Warga

Pengungkapan kasus bermula ketika Unit SPKT Polsek Kepenuhan menerima informasi masyarakat mengenai seorang pria berinisial Z alias I yang diamankan warga karena dicurigai hendak melakukan pencurian di Desa Pekan Tebih.

Personel Unit Reskrim bersama Unit SPKT Polsek Kepenuhan kemudian mendatangi lokasi dan membawa Z alias I ke Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, Z alias I mengaku telah melakukan pencurian dari rumah korban pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Barang yang menurut pengakuannya diambil berupa dua unit sepeda motor, kompor gas, tabung gas dan satu set kunci perlengkapan bengkel.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.

Dua Motor Berhasil Ditemukan

Upaya pencarian membuahkan hasil. Satu unit Yamaha R15 ditemukan di Desa Pekan Tebih setelah sebelumnya dititipkan oleh Z alias I kepada seorang pria berinisial F alias Fajri.

Sementara itu, satu unit Honda Karisma serta satu set kunci perlengkapan bengkel ditemukan di semak-semak kebun kelapa sawit milik masyarakat di kawasan Kampung Panjang, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya.

Sedangkan kompor gas dan tabung gas, berdasarkan keterangan Z alias I, telah dijual di sebuah warung di Kota Tengah. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui nama pemilik warung tersebut.

Barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menegaskan jajaran kepolisian akan terus merespons informasi masyarakat dan bergerak cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.

Dalam perkara tersebut, Z alias I telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Yamaha R15 warna putih biru dengan nomor polisi BM 5680 UP, satu unit Honda Karisma tanpa body kap dan nomor polisi, serta satu set kunci perlengkapan bengkel.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP. Ketentuan tersebut mengatur antara lain pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, atau menggunakan cara tertentu untuk masuk ke tempat atau mencapai barang yang diambil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp14.830.000.***(SPA)

 

 

 

Catatan redaksi: Status hukum Z alias I dalam pemberitaan ini mengikuti proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *