KAMPAR, DetakPatriaNews.com — Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan dua warga setempat berinisial SR (52) dan FA (27) di sebuah pos penjaga perkebunan sawit.
Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H. bersama tim opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan SR dan FA berada di pos perkebunan yang diduga sedang menunggu calon pembeli. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan. Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan diletakkan di tempat duduk pos penjagaan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan:
– 18 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,57 gram;
– 1 butir ekstasi;
– 2 unit telepon genggam;
– Uang tunai Rp200.000;
– 1 helai tisu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, kedua tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi juga menyebut pasokan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RN yang disebut berdomisili di wilayah Garuda Sakti, Pekanbaru. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap SR dan FA menunjukkan reaksi positif metamfetamin. Dengan demikian, penyidik juga menemukan indikasi bahwa keduanya mengonsumsi narkotika.
Terancam Pasal Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang disangkakan penyidik, di antaranya Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Tapung Hilir dan kemudian dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
Polres Kampar mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Kepolisian menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.***(SPA)
Catatan Redaksi: Status SR dan FA dalam pemberitaan ini adalah tersangka berdasarkan keterangan kepolisian. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.













