Polsek Kampar Kiri Hilir Bongkar Sindikat Penipuan Sepeda Listrik

Enam Pelaku dengan Peran Terstruktur Ditangkap, Korban Dirugikan Puluhan Juta Rupiah

KAMPAR KIRI HILIR, Detakpatrianews.com – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap enam pelaku penipuan dengan modus menjual sepeda listrik kepada Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Minggu (22/2/2026) lalu.

Keenam pelaku yakni FE (36), GU, AG, ED (30), EK (38), dan SU (33) ditangkap di berbagai lokasi di Sumatera Utara, termasuk Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Tiga pelaku utama FE, GU, dan AG ditangkap di lapas, sementara tiga lainnya ikut berperan dalam operasional penipuan.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Ferry C Ambarita, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran spesifik:

FE bertugas melacak nomor dan mengaku sebagai Leo

GU menggantikan peran FE sebagai Leo

AG berperan sebagai China

ED menyediakan rekening untuk EK

EK menyerahkan rekening kepada SU

SU menampung uang hasil penipuan

“Para pelaku ini bekerja dengan peran yang terstruktur. Ini menjadi pelajaran agar masyarakat selalu waspada terhadap penipuan dalam bentuk apa pun,” ujar Kapolsek.

Awal kejadian bermula ketika korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku Leo, menawarkan kerja sama menjual sepeda listrik dengan modal Rp 2,5 juta per unit, yang dijual kepada China seharga Rp 3,55 juta per unit.

Korban lalu ditawari pembelian 40 unit dengan total Rp 82 juta dan diminta mentransfer sebagian uang ke rekening pelaku ED.

Korban mentransfer sejumlah Rp 9 juta, Rp 16 juta, Rp 14 juta, dan Rp 10 juta, namun sepeda listrik tidak kunjung datang. Korban kemudian melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Berdasarkan laporan, penyelidikan dilakukan, dan pada 12 Maret 2026, pelaku ED ditangkap di Dusun Mesjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pengakuan ED, rekening diserahkan ke EK, yang kemudian diteruskan ke SU. Penyelidikan berlanjut hingga identitas tiga pelaku utama FE, GU, dan AG berhasil diungkap di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.

Semua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran bisnis online yang menjanjikan keuntungan cepat,” pungkas IPTU Ferry.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *