XIII KOTO KAMPAR, Detakpatrianews.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Di tengah suasana Lebaran 1447 Hijriah, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 106,14 gram yang disertai kepemilikan senjata api rakitan.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga bersama tim Opsnal pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan kebun gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni AZ (27) dan YE (31) yang merupakan pasangan suami istri warga Desa Koto Tuo, serta ME (38) warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya pelaku ME, yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap pasangan AZ dan YE.
“Benar, kita berhasil mengamankan tiga pelaku. Awalnya kita tangkap ME, lalu dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada pasangan suami istri AZ dan YE,” ujar AKP Markus.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor 106,14 gram. Selain itu, turut diamankan dua pucuk senjata api rakitan, masing-masing jenis laras panjang dan laras pendek, beserta amunisi.
Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit handphone, tas warna pink, satu butir amunisi dalam senpi laras panjang, satu magazen berisi satu butir amunisi kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56×45 mm, serta tiga kotak amunisi.
AKP Markus menambahkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan ME di pondok kebun gambir miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan beserta amunisi.
Dari hasil interogasi, ME mengakui bahwa sabu tersebut telah diserahkan kepada AZ. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AZ bersama istrinya YE di sebuah pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia.
“Dari tas milik YE ditemukan 13 paket diduga sabu. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka yang didapat dari ME,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)












