Dua Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Kampar Kiri, Polisi Amankan 19 Paket Sabu 6,19 Gram

KAMPAR KIRI, DETAKPATRIA NEWS — Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di lokasi berbeda. Dari kedua penangkapan tersebut, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan total berat 6,19 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EG (31), warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, yang diduga sebagai pengedar, serta BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, yang diduga berperan sebagai pemasok.

EG diamankan saat berada di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Dari penggeledahan, polisi menemukan 7 paket sabu dengan berat 2,92 gram.

Sementara itu, BI diamankan di rumahnya. Petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,27 gram.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang.

“Benar dua pelaku berhasil diamankan di TKP berbeda. Pelaku masing-masing merupakan pemasok dan pengedar barang haram tersebut,” ujar IPTU Rifles Bagariang.

Berawal dari Penangkapan EG

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan EG di sebuah rumah di kawasan Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam botol tempat bedak merek Wardah berwarna biru.

Dari pemeriksaan awal, EG disebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BI. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan BI.

BI akhirnya diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip.

Sebanyak 11 paket ditemukan di dalam botol plastik berwarna putih yang diletakkan di samping tempat tidur. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam Surya berwarna cokelat yang berada di atas tempat tidur.

Menurut keterangan polisi, BI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MI di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru.

Kedua Terduga Diproses Hukum

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian terkait penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026.***(SPA)

 

Catatan Redaksi : Kedua terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *