ROKAN HULU – Aksi sekelompok pria yang diduga merupakan debt collector membuat resah warga di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Dugaan upaya penarikan sebuah mobil secara paksa di kawasan Simpang Karet, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kamis (16/7/2026), berakhir ricuh dan kini telah dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.
Korban, Alex Leo Saputra, menuturkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.27 WIB. Saat itu, ia berada di tempat usahanya, Risol Alya, ketika sekitar delapan orang yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan TAF datang ke lokasi.
Alex mengaku hendak mengantar istrinya berobat ke rumah sakit menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang terparkir di depan kios. Namun, sebelum sempat berangkat, sebuah mobil Avanza putih disebut memalang kendaraannya sehingga tidak dapat keluar.
“Setelah mobil saya dipalang, sekitar tujuh sampai delapan orang datang. Mereka meminta saya turun dari mobil dan mengintimidasi saya,” ujar Alex.
Alex mengatakan dirinya menolak permintaan tersebut karena mobil yang dikendarainya bukan miliknya. Ia kemudian menghubungi kakaknya, Rahmat, yang merupakan pemilik kendaraan.
Tak lama berselang, Rahmat tiba di lokasi dan meminta agar kendaraan yang memalang dipindahkan terlebih dahulu agar adiknya dapat segera membawa istrinya berobat. Namun, menurut pengakuan korban, permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga situasi memanas dan terjadi adu mulut.
Dalam suasana yang emosional, Rahmat kemudian memecahkan kaca mobil yang digunakan rombongan yang diduga sebagai debt collector.
Merasa dirugikan, Alex dan Rahmat, didampingi kuasa hukumnya Yusuf Nasution, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu pada Minggu (19/7/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan upaya perampasan kendaraan yang dinilai dilakukan di luar prosedur hukum.
Selain itu, pemilik usaha Risol Alya juga turut membuat laporan karena mengaku aktivitas usahanya terganggu akibat kericuhan tersebut. Menurutnya, para pelanggan memilih meninggalkan lokasi sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Pelapor juga menilai telah terjadi penyebaran informasi yang tidak benar yang berdampak pada nama baik usahanya.
Kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindakan para terlapor. Menurutnya, proses penagihan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai debt collector maupun pihak TAF belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Polres Rokan Hulu juga masih dimintai konfirmasi mengenai perkembangan laporan yang telah diajukan para pelapor. DetakPatriaNews tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***(SPA)












