Polsek Rambah Hilir Ungkap Dugaan Pembakaran Vihara

ROKAN HULU – Aksi cepat jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran Vihara Muara Takus di Dusun Kendalisodo, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Seorang pria berinisial MNA, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, berhasil diamankan polisi pada Kamis (3/9/2026).

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat mendatangi Vihara Muara Takus, pelapor mendapati kobaran api di lokasi tempat ibadah tersebut.

Melihat kejadian itu, pelapor kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama berselang, seorang laki-laki terlihat berlari keluar dari lingkungan vihara dan melompati tembok sebelum menuju kendaraan roda tiga yang sebelumnya terparkir di sekitar lokasi.

Pelapor bersama pengurus vihara dan warga kemudian melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan awal ditemukan sejumlah titik kebakaran, yakni satu titik di dalam bangunan vihara dan empat titik lainnya di lingkungan sekitar tempat ibadah tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., bersama personel langsung bergerak melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 18.30 WIB, MNA berhasil diamankan saat berada di sebuah bengkel di wilayah Dusun Simpang D I, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan pembakaran di Vihara Muara Takus. Polisi selanjutnya membawa MNA beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit kendaraan roda tiga, botol plastik bekas terbakar, dua botol plastik yang diduga berkaitan dengan bahan bakar, serta sejumlah barang dari lokasi yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Atas dugaan perbuatannya, MNA diproses sesuai Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 305 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dan umat beragama di Kabupaten Rokan Hulu.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Rokan Hulu,” ujar IPTU Okto Wahyudi.

Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *