ROKAN HULU – Polsek Tandun mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,4 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial JA (43) dan RF (29). Keduanya diamankan personel Polsek Tandun pada Jumat malam, 4 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung di Desa Tandun, Kecamatan Tandun.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tandun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Saat petugas tiba, polisi mendapati dua pria berada di sebuah warung. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan di sekitar tempat duduk kedua pria tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk.
Selain sabu dengan berat kotor 1,4 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar tisu putih, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA dan RF diduga memiliki peran sebagai kurir narkotika. Polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya.
Hasilnya, JA dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, sedangkan RF positif Amphetamine.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.***(SPA)













