ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kepenuhan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga pria berinisial BU alias I, MEJ alias E, dan RDH alias D diamankan polisi bersama tujuh paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,02 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 00.50 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Tri Jaya, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Muara Jaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kepenuhan dengan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sebuah rumah di Dusun Tri Jaya diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari. Dalam operasi tersebut, tiga pria berhasil diamankan.
Tujuh Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan dan mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, satu kotak rokok, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp226.000.
Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap ketiga pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di kantor kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal UU Narkotika
Dalam kasus tersebut, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Jonnes menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” demikian imbauan Kapolsek Kepenuhan.***(SPA)













