ROKAN HULU – Wakil Bupati Rokan Hulu (Wabup Rohul), H. Syafaruddin Poti, SH, MM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (2/6/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan petani terkait harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masih berada di bawah ketetapan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul, CH Agung Nugroho, STP, MM, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Muzayyinul Arifin, serta Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul, Nasukha, SP.
Rombongan Pemkab Rohul mendatangi tiga PKS, yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, serta PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.
Dari hasil monitoring di lapangan, Syafaruddin Poti membenarkan masih adanya ketimpangan harga pembelian TBS, terutama bagi petani swadaya atau mandiri. Sementara harga untuk petani plasma relatif stabil sesuai ketetapan pemerintah, harga yang diterima petani swadaya masih berada di bawah standar regulasi.
Di PT SKA, harga TBS tercatat sekitar Rp3.100 per kilogram. Sedangkan di PT SAI, harga pembelian bahkan berada di kisaran Rp2.840 per kilogram.
“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan petani sawit kita,” tegas Syafaruddin Poti.
Dorong Kemitraan Resmi PKS dengan Petani
Sebagai langkah konkret, Wabup menginstruksikan seluruh PKS, khususnya perusahaan yang tidak memiliki kebun sendiri (PKS non-kebun), agar segera membangun kemitraan resmi dengan pekebun swadaya.
Kemitraan tersebut diminta melibatkan kelembagaan petani yang legal, seperti Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Koperasi Unit Desa (KUD).
Syafaruddin menegaskan, kerja sama tersebut harus dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang memiliki ketentuan mengikat. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban perusahaan membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
“Kalau perusahaan bermitra dengan petani melalui Koptan, Gapoktan, atau KUD, harus ada MoU yang jelas dan mengikat. Salah satunya harga pembelian TBS harus mengacu pada ketetapan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, kemitraan antara perusahaan dan petani tidak boleh hanya sebatas transaksi jual beli. Pihak PKS juga diharapkan berperan aktif dalam pembinaan petani, mulai dari teknik budidaya, perawatan kebun hingga peningkatan produktivitas.
Dengan kualitas buah yang lebih baik, diharapkan petani memperoleh harga yang layak dan perusahaan mendapatkan pasokan bahan baku berkualitas.
Tauke dan Pemilik Peron Diminta Tidak Tekan Harga
Selain menyoroti perusahaan, Wabup Rohul juga mengingatkan para pengepul atau tauke serta pemilik peron (tempat penimbangan sawit) agar tidak memanfaatkan situasi global maupun domestik untuk menekan harga TBS milik petani swadaya.
“Kita imbau tauke dan pemilik peron, jangan mengambil momentum untuk menekan harga sawit petani swadaya. Kita ingin seluruh pihak menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di Rohul,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Rohul dalam waktu dekat berencana memanggil seluruh manajemen PKS yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu.
Pertemuan tersebut akan membahas evaluasi harga pembelian TBS sekaligus mendorong percepatan kemitraan antara perusahaan dan kelembagaan petani lokal.
Sementara itu, Disnakbun Rohul menyatakan akan terus melakukan pemantauan harga TBS setiap hari di seluruh PKS. Data hasil pemantauan akan direkapitulasi dan disampaikan secara berkala kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau hingga Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan petani sawit, khususnya pekebun swadaya di Kabupaten Rokan Hulu.***(ADV/DiskominfoRohul)
(Redaksi DetakPatriaNews.com)













