Daerah  

LSM KOREK dan UPTD Sidak Kandang Ayam, Warga Keluhkan Lalat

ROKAN HULU – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keresahan akibat dugaan wabah lalat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan ayam, LSM KOREK DPC Rokan Hulu bersama UPTD Puskeswan Ujungbatu turun langsung melakukan peninjauan ke sejumlah kandang ayam di Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis (5/11/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan lalat di lingkungan permukiman. Aktivitas peternakan ayam di sekitar tempat tinggal masyarakat pun menjadi perhatian dan diminta untuk dievaluasi oleh instansi terkait.

Sebelum turun ke lokasi peternakan, tim terlebih dahulu menggelar pertemuan di Kantor Desa Ujungbatu Timur untuk mendengarkan keluhan masyarakat sekaligus membahas langkah penanganan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD Puskeswan Ujungbatu, Drh. Sylvia Damayanti, Kepala Tata Usaha Isnardi, S.Pt., serta dr. Adrean.

Sekdes Minta Peternakan Bermasalah Ditindak Tegas

Sekretaris Desa Ujungbatu Timur, Zoko Har’an, berharap seluruh aktivitas peternakan di wilayahnya memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Ia meminta dinas terkait tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami dari pihak pemerintah desa menyarankan kepada Dinas Peternakan dan dinas terkait, apabila memang ditemukan permasalahan di lapangan atau ada perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan, silakan ditindak tegas, bahkan jika diperlukan ditutup saja agar masalah seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkret agar keresahan masyarakat tidak terus berlarut-larut.

UPTD Periksa Pakan, Kebersihan dan Limbah Kandang

Kepala UPTD Puskeswan Ujungbatu, Drh. Sylvia Damayanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan melihat sejumlah aspek operasional peternakan.

Mulai dari jenis pakan ternak, pola perawatan kandang, sistem pembuangan limbah cair dan padat, hingga kondisi kebersihan kandang.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi peternakan, mulai dari pakan yang diberikan, bagaimana perawatan kandangnya, kemudian bagaimana sistem pembuangan limbah cair maupun limbah padat, serta kebersihan kandang-kandang tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebersihan dan sanitasi merupakan aspek penting dalam pengelolaan peternakan. Pengelolaan kotoran ayam dan limbah juga harus dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

LSM KOREK Desak DLH Periksa Seluruh Perizinan

Dalam peninjauan tersebut, LSM KOREK DPC Rokan Hulu turut mengawal langsung proses pemeriksaan.

Sekretaris Jenderal LSM KOREK DPC Rokan Hulu, Yudhi Radhiansyah, meminta pemerintah tidak hanya memeriksa izin usaha peternakan, tetapi juga seluruh persyaratan lingkungan hidup.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu dilibatkan untuk memastikan setiap aktivitas peternakan telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada izin usaha peternakan saja. Perizinan dari instansi lain, terutama Dinas Lingkungan Hidup, juga harus diperiksa. Jangan sampai usaha berjalan, tetapi kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan justru diabaikan,” tegas Yudhi.

Ia menilai evaluasi harus mencakup legalitas usaha, pengelolaan limbah, kebersihan kandang, sanitasi, serta potensi dampak aktivitas peternakan terhadap masyarakat.

Soroti Ketentuan Jarak 500 Meter dari Permukiman

Selain perizinan dan pengelolaan limbah, LSM KOREK juga menyoroti persoalan jarak kandang ayam dengan permukiman warga.

Yudhi menyebut ketentuan jarak 500 meter untuk jenis kegiatan peternakan tertentu perlu diperiksa dan dipastikan penerapannya sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami juga menyoroti persoalan jarak antara lokasi peternakan dengan permukiman warga. Ketentuan jarak 500 meter harus menjadi perhatian dan diperiksa oleh dinas terkait sesuai jenis usaha serta aturan yang berlaku. Jangan sampai keberadaan peternakan justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ia meminta instansi terkait memeriksa jenis dan skala peternakan, kesesuaian tata ruang, serta dasar regulasi yang digunakan dalam penerbitan perizinan masing-masing kandang.

Menurut Yudhi, pemerintah juga perlu menelusuri sejak kapan kandang dibangun dan bagaimana perkembangan permukiman masyarakat di sekitarnya.

Apabila kandang telah berdiri sebelum permukiman berkembang mendekati lokasi, kondisi tersebut harus dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan saat izin diterbitkan maupun regulasi yang berlaku saat ini.

Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pengelola peternakan untuk mengabaikan kewajiban sanitasi, pengendalian lalat, dan pengelolaan limbah.

“Kami meminta pemerintah memeriksa sejak kapan kandang tersebut dibangun, bagaimana kondisi jarak pada saat itu, apakah perizinannya sudah sesuai, serta bagaimana perkembangan permukiman masyarakat saat ini. Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi,” tambahnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Warga Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

Peninjauan bersama UPTD Puskeswan Ujungbatu, pemerintah desa, dan LSM KOREK diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan keluhan masyarakat terkait dugaan wabah lalat di Desa Ujungbatu Timur.

Masyarakat berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan fisik kandang, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi sanitasi, pengelolaan kotoran ayam, limbah peternakan, serta pemeriksaan seluruh dokumen perizinan dan persyaratan lingkungan.

Di sisi lain, pelaku usaha peternakan juga berhak mendapatkan kepastian hukum agar kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.

LSM KOREK DPC Rokan Hulu menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong instansi terkait memberikan tindak lanjut yang transparan serta objektif.

Kini, masyarakat Desa Ujungbatu Timur menunggu tindakan nyata pemerintah. Mereka berharap hasil peninjauan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh dan solusi konkret agar persoalan dugaan wabah lalat tidak kembali meresahkan lingkungan permukiman.***(SPA)

DetakPatriaNews.com – Aktual, Cerdas, Profesional & Berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *