PEKANBARU, DetakPatriaNews.com – Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,93 kilogram dengan nilai mencapai Rp84,49 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang kurir berinisial AF (32) dan NS (32) ditangkap setelah dijanjikan upah Rp50 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam ekspose di Ruang Tribata Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026). Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang masih dikembangkan oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, upah Rp50 juta tersebut rencananya dibagi kepada kedua kurir setelah sabu sampai di lokasi tujuan.
“Pembagiannya, yang satu Rp35 juta dan yang satu Rp15 juta, tetapi setelah barang tersebut sampai di tujuan,” ujarnya.
Namun, rencana mendapatkan upah puluhan juta rupiah itu gagal setelah aparat menghentikan perjalanan keduanya di wilayah Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dijemput dari Dumai, Dibawa ke Pekanbaru dan Sumatera Utara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berasal dari Sumatera Utara dan datang ke Dumai untuk menjemput sabu tersebut. Barang itu kemudian dibawa menuju Pekanbaru, dengan dugaan sebagian akan diteruskan ke Medan.
Polda Riau mengungkap kasus ini melalui operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai pada 10 Oktober 2026.
Putu menyebutkan, kedua tersangka mengaku telah melakukan penjemputan sabu sebanyak 15 kali dengan jumlah yang bervariasi. Upah yang dijanjikan dalam aktivitas sebelumnya berkisar Rp50 juta hingga Rp150 juta.
Polisi masih mendalami keterangan para tersangka, termasuk menelusuri asal barang, pemilik sabu, serta pihak yang mengendalikan pengiriman tersebut.
Menurut Putu, pengiriman itu dilakukan atas perintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mohon waktu dan doanya, mudah-mudahan kami bisa segera mendapatkan atau menangkap bos di atasnya ini,” tegasnya.
Salah Satu Tersangka Diduga Prajurit TNI
Kasus ini turut menjadi perhatian karena AF diketahui merupakan prajurit TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penanganan perkara terhadap AF dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas dengan melibatkan Polisi Militer Kodam (Pomdam) dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pekanbaru.
Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Tidak ada toleransi terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, prajurit yang terbukti bersalah dapat menghadapi sanksi tegas, termasuk pemecatan dari dinas militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, AF telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
Polda Riau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polda Riau untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan bandar besar.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan Riau Bersih Narkoba.
Pengungkapan sabu seberat 46,93 kilogram ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.***(SPA)
Sumber : Bid Humas Polda Riau













