Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Kampar, Polisi Buru Jaringan

KAMPAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial NB (51) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1,010 gram atau sekitar 1 kilogram. Polisi kini menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Saat hendak diamankan, NB bersama seorang lainnya berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dalam pelariannya, NB diduga membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat ke halaman rumah warga dan membuang telepon genggamnya.

Namun, petugas berhasil mengamankan NB serta menemukan kembali tas yang dibuang tersebut.

Sabu Disembunyikan Berlapis-lapis

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,010 gram di dalam tas cokelat tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti itu dibungkus menggunakan beberapa lapisan plastik, termasuk plastik menyerupai kemasan teh China, plastik hitam, lakban merah, plastik bermotif hitam-putih, serta dua lapis plastik bening.

Petugas juga menemukan sepasang celana panjang berwarna biru di dalam tas tersebut.

IPTU Rifles Bagariang menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pihak lain.

Polisi Telusuri Pihak yang Diduga Memerintahkan

Dalam pemeriksaan, NB mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial KN melalui perantara berinisial DN untuk mengantarkan barang tersebut ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Polisi menyebut NB berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut. Hasil tes urine terhadap NB juga dinyatakan positif amfetamin.

Keterangan mengenai KN dan DN masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Tersangka Dibawa ke Polres Kampar

Atas perkara ini, NB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai keterangan kepolisian.

Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kampar mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan informasi yang relevan kepada pihak berwenang.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu kepolisian menelusuri jaringan peredaran narkotika dan mencegah penyebarannya di wilayah Kabupaten Kampar.***(SPA)

Sumber: Keterangan Polres Kampar.

Redaksi DetakPatriaNews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *