Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar

PASIR PENGARAIAN, DETAKPATRIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat orang berinisial S, S.S, H.A, dan SL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Dalu-Dalu untuk warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, periode 2011–2014.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin (12/10/2026) di Kantor Kejari Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.

Berdasarkan keterangan dalam rilis Kejari Rokan Hulu, perkara ini berkaitan dengan pengajuan pinjaman oleh oknum Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju kepada Bank Riau Kepri pada periode 2011 hingga 2014 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur perbankan.

Dalam proses pengajuan kredit tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas sembilan orang debitur. Agunan yang digunakan juga disebut belum diketahui kebenarannya.

Selain itu, proses akad perjanjian kredit diduga berlangsung tanpa penjelasan memadai kepada debitur mengenai isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu kredit, agunan, serta konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

Pihak bank juga disebut tidak melakukan verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sebagaimana prosedur standar perbankan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,59 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.

Laporan audit itu tercantum dengan Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026.

Penyidik menyatakan penetapan keempat tersangka dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang meliputi keterangan 40 orang saksi, keterangan tiga orang ahli, dokumen hasil audit, serta petunjuk yang diperoleh dari persesuaian alat bukti.

Keempat tersangka diketahui berkaitan dengan kepengurusan Koperasi Mitra Makmur pada periode 2010–2015, sebagai ketua dan sekretaris koperasi, berdasarkan keterangan dalam rilis tersebut.

Empat Tersangka Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S, S.S, H.A, dan SL selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 3 ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam rilis Kejari Rokan Hulu.

Kejari Rokan Hulu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Tim penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta, menikmati hasil, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penetapan tersangka dan proses penyidikan ini merupakan bagian dari penanganan perkara pidana. Pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(ADV/KejariRohul/SPA)

Sumber: Rilis Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *