Polsek Ujungbatu Amankan 2 Pria, 30 Paket Sabu Disita

ROKAN HULU – Jajaran Polsek Ujungbatu mengamankan dua pria berinisial J alias Ical (37) dan R alias Randi (34) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan kawasan Sei Teriak, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (8/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,75 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rully Chairullah, S.E., M.Si., M.O.S., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan J alias Ical di rumah kontrakan kawasan Sei Teriak, Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe.

Polisi juga menyita satu sendok takar yang terbuat dari pipet berwarna hijau, enam lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam Vivo Y12 berwarna hitam merah, serta uang tunai sebesar Rp460.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal, J alias Ical mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dalam laporan kepolisian, J diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna, sedangkan R alias Randi diduga sebagai pengguna.

Kedua pria tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Buyung Kardinal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan menjauhi narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.

Redaksi DetakPatriaNews.com mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.***(SPA)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *