KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial AN (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan 18 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,43 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga menemukan AN sedang duduk di samping rumah warga di Dusun III, Desa Sungai Putih.
Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Ditemukan dompet kecil bermotif bunga di samping tembok rumah warga yang disimpan oleh pelaku. Di dalamnya terdapat 18 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip,” ungkap IPTU Rifles Bagariang.
Saat diinterogasi, AN mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BA di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Polisi selanjutnya membawa AN beserta barang bukti ke Polres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***(SPA)













