Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bandur Picak

KOTO KAMPAR HULU – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar menangkap seorang pria berinisial RI (25), warga Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,41 gram serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Rekmusnita membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya. Ia diduga terlibat peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat setempat,” ujar IPTU Rekmusnita.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Dusun II, Desa Bandur Picak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, IPDA Hendrik Sianturi, bersama tim kemudian mendatangi rumah RI dan mengamankannya saat berada di lokasi.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening di atas kasur tempat tidur milik terduga pelaku.

Sabu Disebut Berasal dari Kecamatan Pendalian IV Koto

Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat interogasi awal, RI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang disebut beralamat di salah satu desa di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah penangkapan, RI beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, penanganan perkara direncanakan dilimpahkan ke Polres Kampar.

Terancam Pasal Narkotika

IPTU Rekmusnita menyebutkan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan RI dalam perkara tersebut.***(SPA)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *