TAPANULI TENGAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial FD (40) yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga korban hamil.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan ibu korban berinisial MM (42) ke Polres Tapanuli Tengah pada 29 September 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi di kediaman keluarga di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah MM memergoki FD berada di dalam kamar rumah mereka. Saat dimintai keterangan oleh istrinya, FD disebut mengakui perbuatannya.
MM kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan perangkat desa setempat. Setelah mengetahui anaknya hamil akibat peristiwa tersebut, MM memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polres Tapanuli Tengah.
Polisi Amankan Tersangka di Warung
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan FD di sebuah warung di desa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, mengatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, FD dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan.***(SPA)
Sumber: Polres Tapanuli Tengah
Editor : Surya Patrianto













