ROKAN HULU – Jajaran Polsek Tambusai Utara mengamankan seorang pria berinisial Z yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Simpang Tarigan, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (9/10/2026) sore.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram, uang tunai Rp5.052.000, satu unit handphone Vivo Y29, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Mahato.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam di kawasan Simpang Tarigan.
Saat diberhentikan dan diamankan, pria tersebut disebut sempat melakukan perlawanan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet serta saku celana belakang terduga pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dompet, handphone, alat isap sabu atau bong, gunting, obeng, tas sandang, sepeda motor, serta uang tunai jutaan rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan hendak dijual. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang.***(SPA)













