SOLOK SELATAN, DetakPatriaNews.com — Empat personel Polres Solok Selatan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
Pemberhentian tersebut dilaksanakan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Markas Polres Solok Selatan, Senin (21/9/2026).
Baca Juga : 5 Personil Polres Rohul Diperiksa Propam Terkait Dugaan Pelanggaran
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, empat personel yang dikenakan sanksi PTDH masing-masing berinisial A berpangkat Bripda, S berpangkat Bripda, FAP berpangkat Brigadir, dan MS berpangkat Bripka.
“Keputusan PTDH ini diberikan kepada empat personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Surat Petikan Keputusan Kapolda Sumatera Barat. Seluruh prosesnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ujar Andreanaldo saat memimpin upacara.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH menjadi penanda berakhirnya status keempat personel tersebut sebagai anggota Polri berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan.
Polres Solok Selatan menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.***(SPA)













