Bono Tapung, Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com — Rangga Rabani akhirnya kembali diterima menjadi anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Sejahtera Desa Bono Tapung setelah sempat dinyatakan dikeluarkan berdasarkan surat tertanggal 28 April 2025. Keputusan itu sebelumnya ditandatangani oleh Ketua KUD Tani Sejahtera dan Ketua Badan Pengawas, Sunardi B., dengan mengacu pada Anggaran Rumah Tangga KUD Tani Sejahtera Bab IV Pasal 4 tentang Syarat Keanggotaan, khususnya poin (b) yang menyebut keharusan memiliki Kebun Plasma/Kemitraan di Desa Bono Tapung.
Dalam surat tersebut, pihak koperasi menyampaikan bahwa Rangga Rabani dianggap belum atau tidak menyerahkan bukti kepemilikan kebun plasma atau kemitraan, sehingga keanggotaannya dinyatakan dicabut. Sebagai konsekuensi, koperasi juga mengembalikan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib selama masa keanggotaan.
Pihak koperasi dalam suratnya juga memberi ruang kepada anggota yang merasa memiliki hak atas kebun plasma/kemitraan untuk mengajukan konfirmasi dengan membawa bukti sah seperti surat jual beli, hibah, waris, atau wakaf yang diketahui oleh Pemerintah Desa setempat.
Namun, melalui proses diskusi yang alot dan berlangsung selama beberapa hari, termasuk klarifikasi dan perdebatan di internal koperasi, akhirnya Rangga Rabani kembali diterima sebagai anggota resmi KUD Tani Sejahtera pada tanggal 3 Mei 2025 atau lima hari setelah surat pemberhentian diterbitkan.
Kepada DetakPatriaNews.com, Rangga Rabani menyatakan bahwa dirinya bersyukur atas keputusan tersebut dan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman administratif di kemudian hari yang dapat merugikan anggota.












