Daerah  

Konflik Lahan Eks PT AMR di Rokan Hulu, PT Kalingga 77 Masuk Area Kebun Dikawal TNI-Polri

ROKAN HULU — Persoalan konflik lahan di area perkebunan yang disebut sebagai eks PT Agro Mitra Rokan (AMR), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali menjadi perhatian. Rencana masuknya PT Kalingga Tujuh Tujuh (Kalingga 77) ke area perkebunan pada Selasa, 15 September 2026, mendapat pengamanan dari aparat gabungan TNI dan Polri.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima, PT Kalingga Tujuh Tujuh berencana melakukan kegiatan dengan melibatkan sekitar 200 orang pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan, kegiatan berkaitan dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Kalingga Tujuh Tujuh dengan PT Agrinas Palma Nusantara pada area perkebunan yang disebut sebagai eks PT Agro Mitra Rokan.

Untuk mengantisipasi potensi gesekan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, puluhan personel gabungan TNI dan Polri turun melakukan pengamanan di lokasi.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH disebut memimpin langsung pengamanan di lapangan.

Informasi yang dihimpun dari lokasi menyebutkan, kedatangan massa berkaitan dengan kegiatan di area perkebunan, termasuk informasi mengenai adanya pematokan lahan.

Dirut PT AMR Turun Langsung ke Lokasi

Di tengah situasi tersebut, Direktur Utama PT AMR, Hj. Katriana Sinaga, disebut turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi dan perkembangan persoalan di lapangan.

Hingga berita ini disusun, situasi di lokasi dilaporkan masih aman dan terkendali. Belum diperoleh informasi mengenai terjadinya bentrokan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Persoalan yang muncul di lapangan disebut salah satunya berkaitan dengan perbedaan peta letak dan batas lokasi lahan yang menjadi objek persoalan.

Masing-masing pihak disebut memiliki peta yang menjadi dasar klaim terhadap lokasi tersebut.

Persoalan Peta dan Lahan 380 Hektare

Menurut informasi yang disampaikan sumber di lapangan, pihak PT AMR menyatakan memiliki peta yang telah disahkan oleh Menteri Kehutanan serta berkaitan dengan pelepasan kawasan yang disebut sebagai zona putih.

Luas lahan yang disebut dalam keterangan tersebut mencapai sekitar 380 hektare. Informasi itu juga menyebutkan adanya pengukuran oleh tim terpadu (Timdu), yang kemudian menjadi bagian dari dasar terbitnya peta Agrinas Palma Nusantara.

Dalam keterangan yang diterima, peta Agrinas Palma Nusantara disebut membenarkan keberadaan lahan sekitar 380 hektare yang diklaim sebagai hak PT AMR.

Namun, di dalam area tersebut disebut terdapat sekitar lima titik lokasi yang masuk dalam kerja sama operasional (KSO) dengan PT Kalingga 77.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan di lapangan.

Sumber yang ditemui di lokasi, Hendrik Halawa, mempertanyakan dasar penyelesaian apabila peta yang telah disahkan oleh Kementerian Kehutanan tersebut dianggap tidak sesuai.

“Permasalahannya, jika peta Menteri Kehutanan ini tidak benar, mau digugurkan dulu oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” demikian keterangan Hendrik sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

Sama-Sama Mengakui Lahan 380 Hektare Berstatus HPL

Menurut keterangan yang diperoleh, kedua perusahaan disebut sama-sama mengakui keberadaan lahan sekitar 380 hektare yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL).

Dengan demikian, persoalan yang terjadi bukan semata-mata mengenai pengakuan terhadap luas lahan tersebut, melainkan menyangkut letak lokasi, peta, batas kawasan serta keberadaan area yang menjadi objek KSO.

Sumber di lapangan menyebut, lahan yang dipersoalkan sebagai lahan eks PT AMR justru disebut masih berada di dalam kawasan 380 hektare tersebut.

Perbedaan penafsiran terhadap peta dan letak titik lokasi inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan yang membutuhkan kejelasan dari instansi berwenang.

Penyelesaian Diharapkan Melalui Jalur Hukum

Konflik penguasaan atau pemanfaatan lahan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diselesaikan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.

Karena itu, para pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum serta verifikasi dokumen dan peta oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Kejelasan mengenai status HPL, peta lokasi, batas-batas lahan, hasil pengukuran Timdu, serta dasar KSO antara pihak terkait menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.***(SPA)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *