KAMPAR – Seorang pria berinisial JA (25), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan jajaran Satreskrim Polres Kampar atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 4 tahun.
Selain diduga melakukan kekerasan seksual, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik dengan menyulutkan api rokok ke kaki korban serta mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang tua korban.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat (6/11/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial R (34) mengetahui adanya luka bakar pada kaki kanan anaknya pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ditanya mengenai luka tersebut, korban mengaku bahwa kakinya disulut api rokok oleh seorang pria yang bekerja sebagai tukang bangunan di lingkungan sekolah tempat korban belajar.
Korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan kekerasan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga membawa korban ke belakang sekolah dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Selain itu, korban juga diduga dicium dan digigit oleh pelaku.
Tidak berhenti di situ, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ancaman itu disertai tindakan menyulutkan api rokok ke kaki korban.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Kampar untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta visum terhadap korban.
Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di sebuah gedung taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Bangkinang Kota.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan JA tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, JA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reskrim Polres Kampar menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua dan lingkungan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.***(SPA)
Sumber: Humas Polres Kampar













