ROKAN HULU – Jajaran Polsek Rambah Hilir bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Pura Indah, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HA alias D pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,12 gram.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Joni Saputra, S.Psi., CPHR, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Rambah Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis sore, personel Polsek Rambah Hilir kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tanjung Pura Indah.
Petugas berhasil mengamankan HA alias D. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar rumah yang disaksikan oleh Kepala Desa Rambah Hilir.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sobekan plastik bekas pampers berwarna biru di bawah pohon limau. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 11 paket kecil yang diduga berisi sabu.
Saat dimintai keterangan, HA mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B alias Baron untuk dijual kembali.
Selain 11 paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp330.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, HA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.***(SPA)
Sumber: Polsek Rambah Hilir / Humas Polres Rokan Hulu













