KAMPAR, DETAKPATRIANEWS.COM – Pelarian PR (23), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya berakhir.
PR ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang di kediamannya di Jalan Darma Bhakti, Kota Pekanbaru, pada Selasa (3/11/2026) dini hari tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian PR selama lebih dari dua bulan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta besi double stick yang diduga digunakan untuk melumpuhkan korban.
Kasus begal ini bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, korban bernama Alif Radhitya sedang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor di Jalan Tuah Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Ketika melintasi jalan yang sepi, korban tiba-tiba dihadang empat orang pria yang datang menggunakan dua sepeda motor.
Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang dan besi double stick. Di bawah ancaman kekerasan tersebut, korban tidak berdaya saat sepeda motornya dirampas secara paksa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi lebih dahulu menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial CM alias Tian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap CM, polisi memperoleh informasi mengenai identitas rekan-rekannya yang diduga terlibat, termasuk PR.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya.
“Kami masih memburu tiga terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai akar-akarnya,” tegas AKP Aulia Rahman.
Saat ini, PR telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, PR dijerat Pasal 479 KUHP juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.
(Redaksi DetakPatriaNews.com)













