Polres Kampar Tangkap Pria 23 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial P (23), warga Kecamatan Kampar, terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Pria tersebut ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (1/10/2026), ketika korban berinisial L (13), warga Rumbio Jaya, pergi dari rumah.

Ayah korban kemudian mencari keberadaan anaknya. Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, ia menemukan korban berada di rumah orang tua terduga pelaku di Kecamatan Kampar.

Korban selanjutnya dibawa pulang oleh keluarganya ke Rumbio Jaya.

Orang Tua Korban Melapor ke Polisi

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengaku mengalami tindakan seksual berulang selama berada bersama terduga pelaku. Kasat Reskrim menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak 10 kali.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Senin (5/10/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi barang bukti.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri melakukan pencarian hingga berhasil mengamankannya pada 19 Oktober 2026.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menyampaikan bahwa penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan.***(SPA)

 

Sumber: Keterangan Satreskrim Polres Kampar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *