Polsek Kepenuhan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 85,71 Gram

ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (18/10/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias E (44) dengan barang bukti sabu seberat kotor 85,71 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB, saat Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, IPTU Jonnes bersama personel Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati terduga pelaku.

Polisi Temukan Sabu di Tas dan Gudang Rumah

Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas merek POLO AMSTAR berwarna abu-abu yang berisi dua plastik klip berisi diduga sabu, empat plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta.

Penyelidikan berlanjut ke gudang rumah tersebut. Di lokasi itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu di dalam botol plastik bening merek NUTRIFARM.

Petugas juga menemukan delapan plastik klip berisi diduga sabu yang dibungkus tisu dan lakban hitam di dalam botol berwarna hitam.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan berat kotor 85,71 gram, sebuah tas, sejumlah plastik klip, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, serta dua botol yang diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Kepenuhan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap dan barang bukti narkotika seberat 85,71 gram berhasil diamankan,” ujar IPTU Jonnes.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau agar berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Dalam perkara ini, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.***(SPA)

 

Sumber: Keterangan Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *