TAMBANG, DetakPatriaNews.com — Seorang pria berinisial PO (27) yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkotika diamankan Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di wilayah SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.
PO diamankan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,25 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” kata IPTU Okto.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Hangtuah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA David Gusmanto bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan.
“Tim langsung menuju ke TKP dan menemukan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya,” jelas IPTU Okto.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh perangkat Desa Hangtuah.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna silver yang di dalamnya terdapat 11 paket diduga sabu-sabu. Selain itu, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan.
Polisi Sebut Sabu Akan Dijual Kembali
Setelah diamankan, PO kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut keterangan polisi, PO mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SA yang berada di Pekanbaru.
“Pelaku juga mengakui 11 paket sabu-sabu miliknya yang akan diperjualbelikan lagi,” ungkap IPTU Okto.
Selanjutnya, PO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar.
Dijerat Pasal Narkotika
Kapolsek Perhentian Raja mengatakan, terhadap PO diterapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 memang mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP Nasional dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tindak pidana terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.***(SPA)













