Mantan Kepala Sekolah di Tambang Ditangkap, Diduga Cabuli Lebih dari 20 Murid

TAMBANG, DetakPatriaNews.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, mengungkap fakta baru. Seorang mantan kepala sekolah berinisial R (30) diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah muridnya.

Kasus tersebut mulai diketahui orang tua korban pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Salah seorang orang tua korban berinisial W (36) kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026).

Baca Juga : RRFS Si “Ratu Viral” Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Di Ujungbatu 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Baru melapor tiga orang ke Polres Kampar dan dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan ini lebih dari 20 orang siswanya,” kata AKP I Gede.

Terungkap dari Keterangan Anak

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang wali murid memperoleh informasi dari orang tua murid lainnya mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anak mereka.

Orang tua korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Dari keterangan yang disampaikan kepada orang tuanya, anak tersebut mengaku mengalami dugaan tindakan seksual yang dilakukan oleh R ketika kegiatan murojaah pada pagi hari.

Baca Juga: Seorang Remaja Nekat Gantung Diri Lantaran di Putusin Cintanya Oleh Sang Pacar 

Informasi tersebut kemudian ditanyakan kepada guru lainnya. Dari komunikasi tersebut, orang tua korban memperoleh informasi bahwa dugaan kejadian serupa diduga juga dialami sejumlah murid lainnya.

Atas informasi tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Kampar.

“Di hari yang sama kita terima tiga laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku,” jelas AKP I Gede.

Polisi Periksa Saksi dan Korban

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua dan anak yang diduga menjadi korban.

Baca Juga : Setelah Diputusin Cintanya Seorang Remaja di Ujungbatu Nekat Naik Tower Setinggi 50 Meter 

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan R di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.05 WIB, tim Unit PPA Polres Kampar berhasil mengamankan R di sekitar kawasan perumahan tersebut.

“Tim berhasil ditangkap di dekat area perumahan pelaku dan ia langsung dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim.

Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap R. Menurut keterangan polisi, R mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah muridnya.

Baca Juga : Remaja Putri Hanya Bisa Merintih Setelah digilir Oleh 3 Pria, 1 Orang Sudah ditangkap 2 Orang Kabur

“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap murid-muridnya berjumlah kurang lebih 20 orang, namun yang berani bicara tiga orang anak,” ungkap AKP I Gede.

Polres Kampar mengimbau apabila terdapat korban lain yang mengalami dugaan tindakan serupa, agar segera melapor kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan.

Dijerat Pasal 415 KUHP

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat R dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 415 huruf b mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *