Polsek Bonai Darussalam Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 6 Paket Diamankan

ROKAN HULU — Personel Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (19/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EER (38). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Rawa Makmur.

Baca Juga : Banjir Bandang Di Solok Satu Orang Korban Meninggal Ditemukan 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati EER sedang berada di sebuah salon di Desa Rawa Makmur. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil yang diduga sabu di dalam satu plastik klip berukuran sedang. Barang tersebut ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan EER.

Baca Juga: PNS Inspektorat Tewas Di Tusuk Istri

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri serta satu unit handphone Realme Note 60 warna abu-abu.

Saat pemeriksaan awal, EER disebut mengakui enam paket tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial DS (29), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta enam paket sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok,” ujar IPTU Abdau.

Selanjutnya, EER bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Seorang Pria Meninggal Akibat Dikeroyok Satu Orang Ditangkap

Dalam perkara tersebut, EER dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip sedang bening, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Realme Note 60.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal-usul narkotika tersebut.***(SPA)

 

 

Catatan Redaksi: EER disebut sebagai tersangka berdasarkan keterangan kepolisian. Status hukum seseorang dapat berubah sesuai proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *