ROKAN HULU — Personel Polsek Rambah, Polres Rokan Hulu, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kebun kelapa sawit di Dusun Pawan Hilir, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (32), warga Kecamatan Rambah, yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan terduga, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 2,48 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula ketika personel Polsek Rambah melaksanakan patroli skala besar di wilayah Dusun Pawan Hilir.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Dua Pria Bawa 4,36 Gram Sabu Di Mahato
Saat menyisir kawasan perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Ketika petugas mendekati gubuk tersebut, seorang pria tiba-tiba melarikan diri. Personel kemudian melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran, petugas melihat pria tersebut membuang sejumlah benda yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Terduga akhirnya berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian membawa terduga ke lokasi benda yang sebelumnya dibuang. Dari hasil pencarian, ditemukan tiga paket sabu yang terbungkus plastik bening di atas tanah. Satu paket lainnya ditemukan di bawah gubuk.
Baca Juga: Polres Rohul Gelar Sertijab Kasat Lantas dan Dua Kapolsek
Saat dimintai keterangan, RA mengaku empat paket sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan RA kepada petugas, sabu tersebut diserahkan kepadanya untuk dijual. Namun, aksi tersebut belum sempat dilakukan karena RA lebih dahulu diamankan polisi.
Selain sabu, petugas juga menemukan empat lembar plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, telepon seluler milik RA yang menurut pengakuannya dibuang ke semak-semak saat melarikan diri belum berhasil ditemukan.
Setelah penangkapan, personel Polsek Rambah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap K yang disebut sebagai pemilik sabu, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
RA beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, RA dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Baca Juga: Lima Personil Polres Rokan Hulu Diperiksa Propam Terkait Pelanggaran
Dalam perkara tersebut, RA diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan K yang disebut dalam keterangan RA sebagai pihak yang menyerahkan Narkotika tersebut.***(SPA)













