Polda Riau Proses 55 Perkara Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

PEKANBARU, DetakPatriaNews.com – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus berjalan. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau bersama jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan data terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla sepanjang 2026 oleh Ditreskrimsus dan seluruh Polres jajaran.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.

Dari 55 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data pada 11 September 2026. Saat itu, Polda Riau mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar terkait perkara mencapai 3.234,96 hektare.

Dengan demikian, terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka, serta sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara.

Bengkalis dan Inhil Terbanyak

Berdasarkan jumlah perkara, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka.

Selanjutnya Pelalawan tercatat menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka.

Sementara dari sisi luas area terbakar, Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbesar yang berkaitan dengan perkara Karhutla, yakni mencapai 2.503,1 hektare.

Berikutnya Bengkalis dengan 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan, perkembangan perkara tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap Karhutla tetap berjalan bersamaan dengan upaya penanganan kebakaran di lapangan.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penetapan tersangka, tetapi juga memastikan proses pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap penuntutan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.

Polda Riau Gencarkan Pencegahan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penindakan hukum merupakan bagian dari strategi menyeluruh dalam penanganan Karhutla.

Polda Riau, kata dia, tetap menempatkan pencegahan sebagai langkah utama dengan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kawasan yang rawan kebakaran.

Jajaran kepolisian terus menyampaikan larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro, serta melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.

“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.

Ia menjelaskan, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda karena api dapat tersimpan di bawah permukaan tanah sehingga lebih sulit dipadamkan.

Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.

Polda Riau menegaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum terhadap Karhutla akan terus dilakukan secara beriringan.

“Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian Akmadi.***(SPA)

Sumber: Polda Riau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *