Polsek Kunto Darussalam Ungkap Sabu 5 Gram, 2 Pria Diamankan

ROKAN HULU – Polsek Kunto Darussalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bagan Tujuh, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai kurir dan pengedar.

Kedua pria tersebut berinisial RS alias OY (29) yang diduga berperan sebagai kurir dan R (28) yang diduga sebagai pengedar. Keduanya diamankan dalam rangkaian pengungkapan pada Senin malam, 31 Agustus 2026.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah di Desa Bagan Tujuh yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi melihat RS alias OY keluar dari rumah yang dicurigai menggunakan sepeda motor.

Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RS alias OY serta kendaraannya. Namun, dalam penggeledahan awal tersebut polisi tidak menemukan narkotika.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa RS alias OY kembali ke rumah yang dicurigai. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan R berada di dalam rumah.

7 Paket Sabu Ditemukan di Kamar

Dalam penggeledahan di kamar R, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

2 alat hisap atau bong

1 pak plastik klip bening

2 kaca pirex

2 sendok

2 mancis

2 unit telepon genggam Android

Uang tunai Rp2.118.000

1 timbangan digital

4 buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika

Dari hasil pemeriksaan, R kemudian memberikan informasi mengenai asal narkotika tersebut. Polisi melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Namun, ketika petugas mendatangi kediaman pihak yang dimaksud, orang tersebut tidak berada di tempat.

RS Diduga Berperan Sebagai Kurir

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, RS alias OY diduga berperan sebagai kurir. Dari tangannya, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap RS alias OY juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamin.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujar AKP Joko Frasanta.

Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan dengan pasal sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.***(SPA)

 

Catatan Redaksi: Kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *