BANGKINANG KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangkinang Kota. Seorang pria berinisial NA (26), warga Jalan A Rahman Saleh, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 6 paket sabu dengan berat bruto 7,77 gram,” ujar AKP Markus Sinaga.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 2 unit handphone, 3 timbangan digital, 2 dompet, 3 bal plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Bangkinang.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri menuju kamar mandi setelah sebelumnya duduk di sofa ruang tamu rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket sabu di beberapa lokasi berbeda.
“Satu paket ditemukan di lantai ruang tengah yang diduga terjatuh saat pelaku berlari, satu paket di dalam dompet timbangan digital warna hitam, dan empat paket lainnya ditemukan berserakan di kamar mandi,” terang Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem buang di pinggir jalan daerah Panam, Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam KUHP mengenai tindak pidana narkotika.***(SPA)












